KOMPAS.com - Akses jalan di depan sebuah indekos di Kampung Sukabirus, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung ditembok dan dipasangi gerbang oleh tetangganya
Pemlik kos sempat melayangkan gugatan ke pengadilan, dan putusannya tembok serta gembang harus dirobohkan karena berada di jalan yang menjadi fasilitas umum.
Dua tahun setelah putusan pengadilan, sang tetangga tak kunjung merobohkan tembok setinggi 1,80 meter dengan lebar 4 meter yang berada di bagian depan indekos.
Kini akses keluar masuk indekos tersebut melalui dapur dengan melewati kosan lain dan rumah pemilik kosan yang ada di bagian belakang.
Baca juga: Masalah Utang Berujung Jalan Ditembok, Penghuni Kavling di Cianjur Jadi Korban
Indra Vicaya (42), anak pemilik kos menjelaskan kondisi jalan umum di depan indekos yang ditembok oleh tetangga.
"Nah, setelah kami melakukan transaksi pembelian di depan notaris sudah beres. Kemudian tempat jalan kami ini ditutup oleh mereka, oleh tetangga kami, namanya bu Naswati," kata Indra, di kosan milik ibunya, Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan, dalam sertifikat tanah sudah jelas bahwa tanah ditembok adalah gang yang menjadi fasilitas umum.
"Jadi dia mengakui bahwa ini tanah mereka, sedangkan disertifikat jelas, ini adalah jalan umum, gang," kata Indra.
Indra mengatakan, penutupan akses tersebut sudah berlangsung kurang lebih sekitar dua tahun.
"Sudah mediasi RT, RW, kemudian Desa, tapi tidak bisa mengatasi masalah ini. Akhirnya kami melakukan gugatan," katanya.
Baca juga: Kronologi Jalan Gang Ditembok Pemilik Tanah di Ponorogo, Dikucilkan 3 Tahun dan Diklaim Jalan Umum
Indta mengatakan ada tiga poin gugatan. Yang pertama pihak tergugat harus memberikan akses jalan, kedua, menolak segala eksepsi, dan ketiga tergugat melanggar aturan karena menutup jalan tanpa izin.
"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.
Namun hingga Kamis (24/8/2023), tembok yang menutupi jalan masih ada serta masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dengan kondisi terkunci.
"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.
Dengan adanya tembok dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, berdampak dengan kosan yang dimiliki keluarganya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.