"Dampaknya kos-kosan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.
Baca juga: Masalah Utang Berujung Jalan Ditembok, Penghuni Kavling di Cianjur Jadi Korban
"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.
Untuk akses jalan, penghuni kos harus melewati daput dengan akses yang sempit.
"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.
Saat ditanya apakah ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan keluarganya selama ini tak memiliki masalah dengan sang tetangga.
"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.
Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan bisa berhubungan bertetangga dengan baik.
"Kemudian memposisikan jalan ini, sebagai jalan umum, sesuai yang ada di sertifikat," ucapnya.
Baca juga: Begini Awal Mula Keluarga Ridwan Menempati Rumah yang Sempat Ditembok Tetangganya
Sementara itu Ketua RW setempat, M Rahmat Solehudin (42) membenarkan terkait sengketa akses jalan tersebut.
Ia mengatakan sengketa tersebut telah disidangkan di Pengadilan Bale Bandung dan diselesaikan di tingkat pengadilan.
"Sudah ada putusan. Keputusannya yang saya ketahui itu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat, Ibu Waluyo (pemilik kos)"," kata Rahmat, saat ditemui di kediamnya, yang tak jauh dari lokasi penutupan akses kosan tersebut, Jumat (25/8/2023).
Rahmat mengatakan tergugat tidak mengajukan banding dan masa banding juga sudah lewat.
"Jadi kita sekarang menunggu, ada konfirmasi juga bahwa pihak ibu Waluyo menunggu kesadaran (tetangganya yang membenteng dan menutup akses)," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, rencana untuk mengeksekusi, jika tak kunjung dibuka akses tersebut, informasinya ada.
"Cuma Kiki (penggugat) lebih mengedepankan kesadaran dari tergugat keluarga (N)," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Jalan ke Rumah Ridwan Ditembok 2 Tetangga, Sempat Sepakat Akses Tetap Ada
Rahmat mengatakan hingga kini kondisi jalan masih ditembok dan masih belum ada pembongkaran.
"Pihak tergugat juga susah untuk ditemui," katanya.
Ia pun menegaskan persidangan dimenangkan penggugat (pemilik kos) dan dan tergugat harus membongkar benteng serta membuka gerbang karena itu merupakan fasilitas umum, bukan milik tergugat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akses Jalan Kos di Dayeuhkolot Ditembok Tetangga, Pemilik Kos Mengaku Sebelumnya Tak Punya Masalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.