Editor
Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.
Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya:
1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :
- Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
- Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
- Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA
2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi–Pisahkan–Manfaatkan Sampah) yaitu :
- Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
- Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul, atau sedekah sampah.
- Sampah residu diangkut petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik, dan residu dilakukan secara optimal.
4. Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang