Jawa Barat mencatat sejarah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren.
Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan pada 1 Februari 2021.
Perda memuat tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan serta pembiayaan. Dengan perda ini bantuan ke pesantren bisa diberikan secara berkelanjutan seperti pembiayaan SMA/ SMK/ MA. 8.000 lebih pesantren di Jabar terbantu dengan adanya perda ini.
Perda ini juga menunjukan upaya pasangan Ridwan Kamil-Uu memupus kesenjangan dan menciptakan kesetaraan untuk pesantren.
Dengan Perda Pesantren ini, semua santri dan santriwati di Jabar memiliki hak yang sama untuk difasilitasi negara.
Kebermanfaatan dan keberpihakan pada keumatan makin kuat lewat One Pesantren One Product (OPOP).
Program Jabar Juara Lahir Batin juga memberikan porsi besar pada penguatan syiar agama lewat Sadesha (Satu Desa Satu Hafiz), English for Ulama, hingga Magrib Mengaji lewat capaian yang terukur dan nyata.
Perkembangan Desa
Setelah pesantren, kepemimpinan pasangan ini mendudukan desa sebagai prioritas utama dan episentrum pembangunan.
Dengan jumlah penduduk mendekati 50 juta jiwa sebanyak 36,2 juta jiwa penduduk Jawa Barat tersebar di 5.311 desa. Selain itu kemiskinan dan kesenjangan ekonomi paling tinggi ada di wilayah pedesaan.
Pasangan Ridwan Kamil-Uu, sambung Iendra, mencetak sejarah. Dari hasil penilaian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kondisi strata desa di Jabar saat ini sebanyak 930 desa berkembang, 2.553 desa maju, dan 1.828 desa mandiri.
"Selama 5 tahun, berhasil memerdekakan 977 desa tertinggal dan sangat tertinggal menjadi 0," ungkap dia.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberikan penghargaan khusus atas komitmen dan kerja keras Gubernur Jabar mendorong percepatan pembangunan desa. Capaian membanggakan ini datang dari sejumlah inovasi dan kerja kolaboratif seluruh pihak.
Kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu juga memberikan perhatian pada kinerja perangkat desa. Selama 5 tahun bantuan keuangan yang telah diberikan pada desa mencapai Rp 3,4 triliun.
Catatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Barat, menguatkan hal ini. Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) dari Pemdaprov Jawa Barat terus mengalami kenaikan.
Mulai dari Rp 17,5 juta per tahun, naik menjadi Rp 22 juta, kemudian naik lagi mencapai Rp 25 juta per tahun.
Pasangan Ridwan Kamil-Uu juga memusatkan program transformasi digital sebagai upaya mengubah wajah Jabar.
Salah satunya lewat program Desa Digital yang berupaya mengubah cara berdagang, cara berkomunikasi, memetakan potensi, mempromosikan keunggulan dan keunikan desa melalui sebuah ekosistem digital.
Dalam 5 tahun telah lahir Jabar Super Apps ‘Sapawarga’ sebagai platform yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, layanan serta menyampaikan aspirasi.
Aplikasi ini sukses membantu proses penanganan bansos Covid-19, perapihan data penerima bantuan korban Gempa Cianjur.
Sapawarga juga berkontribusi mengatasi krisis kelangkaan minyak goreng lewat layanan Pemirsa Budiman. Lewat Pemirsa Budiman, warga mendapatkan minyak goreng yang terjangkau atau di bawah harga pasar.
Transformasi Digital ini diklaim mengubah tahapan layanan publik lebih sederhana dan mudah diakses. Misalnya, tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Sambara berkurang dari 17 tahapan menjadi 5 tahapan.
Kemudian, seiring sejalan transformasi digital juga bergandengan tangan dengan suksesnya Pemprov Jabar melakukan reformasi birokrasi.
Reformasi birokrasi ini dilakukan dengan menerapkan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Kinerja ASN dilihat berdasarkan kemampuan atau prestasinya. Jabar merupakan provinsi terbaik dan termaju dalam bidang meritokrasi di seluruh Indonesia.