Buntut kejadian ini, polisi menetapkan RP sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara,” tutur Tono.
Namun, Tono menjelaskan, karena tersangka masih di bawah umur, penanganan perkaranya akan mengikuti peraturan yang ada.
Baca juga: Tendang Motor Berujung Maut, Pelajar SMP Cianjur Jadi Tersangka
Tingkah RP tersebut disesalkan oleh keluarga korban.
Dian Permana (25), kakak korban DP, menyebutkan bahwa pelaku dikenal sebagai sosok yang kerap berulah.
“Sering mengganggu pelajar lain, salah satunya ke adik saya. Bukan kali ini saja, dulu juga pernah mau memukul korban,” jelasnya.
Ia berharap agar tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Baca juga: Disdik Sebut Kasus Kepsek Tendang Guru di Malang Berakhir Damai, Polisi Bilang Laporan Belum Dicabut
Sumber: Kompas.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Reni Susanti, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.