KOMPAS.com-Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar terkait data intelijen partai politik yang dimilikinya.
Dia menyatakan, ada undang-undang yang mengamanatkan data itu agar diterima oleh presiden.
"Gimana melanggar, kan Undang-undang (mengamanatkan) laporannya ke presiden, silakan coba dicek," kata Jokowi di sela-sela kunjungan PT Pindad Bandung, Jawa barat, Selasa (19/9/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Jokowi Sebut Semua Presiden Dapat Laporan Data Intelijen
Kendati demikian, Jokowi tidak merinci undang-undang yang dimaksudnya.
Hanya ditegaskan, data itu rutin diterimanya dari badan intelijen berbagai instansi terkait berbagai persoalan.
"Saya itu rutin mendapatkan laporan baik dari Kepolisian, Bais TNI, BIN, itu rutin mendapatkan laporan baik berkaitan dengan politik, ekonomi, medsos. Itu rutin, dan semua presiden itu sama," ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan mengantongi data intelijen soal partai politik saat menghadiri Rapat Kerja Nasional relawan Sekretariat Nasional Jokowi di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 16 September 2023.
"Saya tahu dalamnya partai seperti apa. Ingin mereka menuju ke mana saya juga ngerti," kata Jokowi kala itu.
Baca juga: Jajal Maung yang Baru Diproduksi Pindad, Jokowi Disopiri Prabowo
Dia menyatakan tiga pemilu ke depan akan sangat menentukan nasib Indonesia apakah akan menjadi negara maju atau stagnan.
Pernyataan Jokowi mendapatkan sorotan dari berbagai pihak yang mengecam tindakan intelijen negara yang menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan.
Mereka menilai hal itu sebagai ancaman bagi demokrasi.
Koalisi tersebut terdiri dari Imparsial, PBHI, Amnesty International, YLBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Walhi, ICW, HRWG, LBH Masyarakat dan Setara Institute.
"Ini merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resminya, Sabtu (16/9/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.