Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukuman Mati

Kompas.com, 22 September 2023, 14:53 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada tiga orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana belanja tak terduga (BTT) anggaran 2020.

Dana tersebut seharusnya disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) P3A Kabupaten Purwakarta kepada buruh yang terkena PHK saat Indonesia dalam status Pandemi Covid-19.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Mantan Kadisnakertrans Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P3A Purwakarta, Asep Surya Komara, dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Agus Gunawan.

"Pemerintah saat itu ada kebijakan membantu masyarakat yang terkena PHK dampak dari Pandemi Covid-19," kata Benni, Jumat (22/9/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

"Namun, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, mungkin data alokasi bantuan tidak diverifikasi sehingga kurang tepat sasaran," sambungnya.

Baca juga: Korupsi Restribusi Sampah, Eks Kadis LH Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Penjara

Dengan adanya kasus ini, Benni mengatakan, dia berharap tak ada lagi tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat.

"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya," ujar Benni.

"Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan peringatan kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah, dan kami tidak ingin persoalan ini terjadi kembali di Kabupaten Purwakarta," lanjutnya.

Terkait salah satu tersangka, yaitu Asep Surya Komara, yang kini masih aktif sebagai ASN di Pemkab Purwakarta, Benni menyampaikan, pihaknya akan mengikuti aturan sesuai proses hukum yang tengah dijalani Asep.

"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

Benni menambahkan, pihaknya juga akan mendukung proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.

"Sebisa mungkin ya (memberi bantuan hukum), namanya juga staf kami tentu kami dukung untuk bisa melaksanakan proses yang diatur oleh penegak hukum," ucap Benni.

"Yang pasti, kami mendukung dan menghormati jalannya proses pengakan hukum yang berlangsung agar cepat selesai," imbuhnya.

Tersangka langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana menyatakan bahwa ketiga tersangka itu kini telah ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, pada Kamis (21/9/2023).

"Pada hari ini, Kamis (21/9/2023), kami memeriksa ketiga tersangka tersebut. Kami periksa sejak pukul 14.00 WIB hingga tadi pukul 22.00 WIB, dan langsung kami tahan," tutur Nana.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," terangnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, salah satunya, dari 1.000 orang buruh yang ditetapkan mendapat bantuan dari dana BTT Covid-19, hanya 87 orang yang tepat sasaran.

"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," ungkap Nana.

Selain itu, Nana menambahkan, pihaknya juga menemukan bukti adanya pemotongan dana BTT Covid-19.

"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang hanya menerima Rp 1,8 juta, seharusnya Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," paparnya.

Baca juga: Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Akibat perbuatan tersebut, Nana mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.849.300.000.

Terancam hukuman mati

Menurut Nana, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Untuk ketiga tersangka tersebut kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 9," bebernya.

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan maksimal hukuman mati," tandasnya.

Bantahan kuasa hukum

Kuasa Hukum Asep Surya Komara, Dul Nasir menegaskan, kliennya tak menggunakan dana BTT Covid-19 itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

"Klien kami tidak menggunakan dana itu, karena klien kami hanya menggunakan kebijakan dari sisi ASN, jadi tidak ada menggunakan, pokoknya nanti akan dibuktikan pada persidangan saja," ujarnya.

Dia pun menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan, namun upaya itu tidak berhasil.

"Pada intinya kami sudah maksimal supaya (penahanan kliennya) bisa ditangguhkan, tapi kejaksaan menggunakan haknya, tidak apa-apa, kami akan menunggu sampai persidangan nanti," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau