BANJAR, KOMPAS.com - Motif Arthur Leigh Welohr, WNA yang menganiaya ayah mertua hingga tewas di Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (24/9/2023) terungkap.
Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri menyampaikan, dari hasil interogasi sementara terungkap bahwa Arthur merasa ayah mertuanya ikut campur urusan keluarganya.
"Saya melihat kemarahan dari tersangka sendiri," kata Ali yang dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Sebelum Aniaya Mertua hingga Tewas, WNA di Banjar Sempat Dilaporkan karena Kasus Perusakan
Melalui keterangan tertulis dari Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan.
Dalam kasus ini, tersangka Arthur Leigh Welohr disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Minggu lalu, kata Ali, pihaknya telah menerima laporan adanya perusakan yang dilakukan tersangka Arthur.
Permasalahan antara menantu dan mertuanya (korban) itu, sempat dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.
"Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan interogasi" jelasnya.
Satreskrim sudah meningkatkan penanganan hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Arthur.
"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita. Untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," jelas Ali.
Baca juga: WNA Amerika Serikat Aniaya Mertua hingga Tewas, Polisi Periksa Tiga Saksi
Pada kasus pertama, Arthur dkenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Alasan tersangka Arthur Leigh Welohr tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.