Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Bandung Minta Kades dan ASN Tak Hadiri Apel Akbar yang Digelar Anies-Cak Imin

Kompas.com, 27 September 2023, 23:05 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN akan menggelar kegiatan di Stadion Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/10/2023). 

Tema kunjungan pasangan AMIN yakni Apel Akbar Desa Bersatu Jawa Barat. Nantinya, pasangan AMIN bakal melakukan jalan bersama.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menyebut, kegiatan tersebut hanya sosialisasi partai politik.

Baca juga: Anies Baswedan Minta Mahasiswa Perhatikan Rekam Karya, Gagasan, dan Prestasi Semua Bacapres

Menurutnya, kegiatan sosialisasi partai politik tertera dalam Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.

"Memang di tahapan PKPU 15 tentang kampanye itu ada norma sosialisasi dan pendidikan partai politik. Kegiatan ini masuk pada ranah itu," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023).

Terkait tema dalam kegiatan tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara.

Salah satunya, orang dengan jabatan tertentu yang hadir dalam kegiatan itu, termasuk kepala desa.

Baca juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Prioritaskan Kesetaraan Pembangunan

"Tentu pada prinsipnya barusan kita sampaikan kepada panitia beberapa pencegahan kita terkait jabatan yang dilarang. Kepala desa tidak boleh hadir, ASN, TNI, Polri, tidak boleh hadir, kecuali yang bertugas. Nah TNI Polri kan biasanya bertugas," jelasnya.

Selain melibatkan aparat TNI dan Polri dalam proses pengamanan, pihaknya akan mengajak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung dalam proses pencegahan hadirnya ASN atau kepala desa.

"Nah ASN mungkin nanti dari Kesbang yang akan ditugaskan untuk pengamanan dan ikut serta dalam proses itu. Akan tetapi untuk kepala desa memang sangat dilarang. Karena ada Undang-Undang Desa yang melarang kepala desa ikut serta dalam kegiatan partai politik atau kegiatan politik," ucap dia.

Antisipasi Kepala Desa Kerahkan Massa 

Kahpiana menegaskan, agar para Kades se-Kabupaten Bandung tidak memobilisasi massa untuk menghadiri kegiatan tersebut.

"Makanya kita ingin sampaikan kepada kepala desa agar tidak memobilisasi massa dengan jumlah yang besar. Apalagi ikut serta," tuturnya.

Pihaknya khawatir, terlibatnya kades atau ASN di tahapan kampanye akan menjadi kebiasaan dalam setiap tahapan Pemilu.

"Ini kan akan jadi friksi kebiasaan, di tahapan kampanye. Di Tahapan kampanye kan jelas, kepala desa dilarang ikut menunjukan atau ikut serta  dalam kegiatan kampanye atau di ruang publik menunjukan keberpihakannya pada salah satu partai politik atau pasangan calon atau bacaleg tertentu," beber dia.

Ia menurutkan, sanksi yang diterapkan bila ada kades atau ASN yang terlibat kampanye hanya berupa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah.

"Sanksinya kita akan rekomendasikan kepada pemerintah daerah. Karena ini merujuknya pada dasar Undang-Undang Desa. Kalau Undang-Undang Pemilu, karena tahapan kampanyenya belum, jadi kita bentuknya rekomendasi," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau