Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 347,5 miliar untuk rencana pembagian AML berupa rice cooker kepada masyarakat.
Program ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," tutur Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo, Minggu (8/10/2023), kepada Kompas.com.
Baca juga: Gas Langka Akibat Pengecer Nakal di Bima, Warga Masak Sayur Pakai Rice Cooker
"(Anggarannya) dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan, rencana pembagian AML gratis ini merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, serta rumah tangga.
"Di rumah tangga kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini," terangnya.
Dia membeberkan, jenis rice cooker yang akan pemerintah bagikan memiliki kapasitas 1,8 liter hingga 2,2 liter. Penerima akan mendapat satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Pada pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa kriteria calon penerima alat masak berbasis listrik (AML) merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) atau rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Baca juga: Penyebab Kebakaran di Gudang Rongsok Pasar Kliwon Solo Diduga Bukan karena Korsleting Listrik
Rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari:
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.
Selanjutnya, pada pasal 12 disebutkan juga bahwa pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik atau rice cooker tersebut secara gratis.
Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Penerima juga diimbau melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.
"Pembinaan dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan atau pihak lain yang terkait," bunyi pasal 15 ayat 2 beleid tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.