Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisparbud Jabar Tanggapi Santai Aduan Relawan Anies ke Ombudsman

Kompas.com - 13/10/2023, 17:21 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jabar, Benny Bachtiar, menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya ke Ombudsman perwakilan Jabar yang dilakukan oleh Komunitas Change Indonesia, relawan bacapres Anies Baswedan.

"Tanggapan saya mah sangat sederhana, hak warga negara silahkan saja karena kita pun juga punya alasan kenapa menolak," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/10/2023).

Diketahui, Komunitas Change Indonesia melaporkan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dan Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar ke Ombudsman perwakilan Jabar. 

Baca juga: Buntut Pembatalan Izin GIM Acara Anies, Change Indonesia Laporkan Pemprov Jabar

Pelaporan terkait pembatalan izin pakai Gedung Indonesia Menggugat (GIM) yang akan digunakan untuk kegiatan diskusi dihadiri bakal calon presiden Anies Baswedan pada Minggu (8/10/2023).

Benny mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Ombudsman Jabar soal aduan yang dilakukan oleh Komunitas Change Indonesia.

Baca juga: Alasan Anies dan Prabowo Batal Hadiri Dialog Kebangsaan di Unpar Bandung

Dia pun akan menjelaskan secara detail kepada Ombudsman Jabar alasan pencabutan izin acara diskusi di GIM pada Minggu (8/10/2023).

"Kami akan menjelaskan kondisi apa adanya. Tentunya dengan data-data administratif yang kita punyai, dan berikut proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi," ucap Benny.

Menurutnya, dengan adanya pemaparan detail disertai data-data dari kedua belah pihak, maka Ombudsman bisa menilai mana yang salah maupun benar.

"Tapi kan pertimbangan ada pada Ombudsman, siapa yang salah dan siapa yang benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak," tambahnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, pencabutan izin terhadap kegiatan Change Indonesia di GIM pada Minggu (8/10/2023) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal Ini mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait imbauan tidak memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

"Tidak boleh (dipakai politik). Kan di bulan September 2023 KPU mengeluarkan surat bahwa gedung-gedung milik pemerintah, bangunan sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, gedung BUMN dan BUMD, itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik, dan itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya," ucap dia.

Disebutkannya, pada kegiatan yang berlangsung 17 September 2023 di GIM tidak ada alat peraga kampanye yang menunjukan Ganjar Pranowo. Meski, di akhir diskusi audiens yang datang menyatakan dukungan ke Ganjar Pranowo.

"Tapi kan itu tidak ada masalah, dan orangnya juga (Ganjar Pranowo) tidak ada. Tapi kalau kasus Anies Baswedan, pertama ada alat peraga, dan yang keduanya itu hadir kandidatnya (Anies Baswedan) untuk menyambangi relawannya," ucap Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com