Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Relawan di Bandung Sujud Syukur Usai Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com, 16 Oktober 2023, 18:39 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan pemuda melakukan aksi sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pemuda yang tergabung dalam Milenial Indonesia Maju tersebut melakukan aksi itu di Rumah Makan Ponyo, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Nilai Aneh Putusan 5 Rekannya di MK, Hakim Saldi Isra: Harusnya Hanya Jangkau Jabatan Gubernur Saja

Koordinator Milenial Indonesia Maju, Awi Jaya mengatakan, pihaknya konsisten mendukung tokoh milenial untuk kepemimpinan nasional di tahun 2024.

"Dalam acara ini, maupun acara sebelumnya milenial Indonesia Maju, kita konsisten mendukung tokoh milenial untuk kepemimpinan nasional di tahun 2024," katanya ditemui di lokasi, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, sosok Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo merupakan sosok yang pantas mewakili generasi milenial untuk ber kontestasi di Pilpres 2024 nanti.

Ia menilai, putra pertama Presiden Jokowi itu memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo, pengalaman itu, lanjut dia, bisa digunakan untuk memimpin di kursi Nasional.

"Salah satunya sosok inspiratif bagi kita adalah Gibran, dengan keistimewaan yang dimilikinya, dengan pengalamannya, dan dengan jabatan yang saat ini dia pegang. Bisa menjadi perubahan yang baik di solo menjadi lebih baik," ujar dia.

Jika Gibran menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai Calon Wakil Presidennya, ia berharap Gibran membawa harapan generasi milenial.

"Satu, ketika Gibran menang kami merasa sebagai milenial pun ikut menang. Harapannya visi milenial ke depan dibawa oleh sosok Gibran yang tentunya juga milenial seperti kita," tuturnya.

Terkait aksi sujud syukur yang dilakukan ia dan ratusan pemuda lainnya, kata dia, tidak kurang merupakan bentuk syukur bahwa dengan putusan MK tersebut akhirnya mewakili golongan Milenial.

"Alhamdulillah kita mendengar putusan MK sangat senang sekali. Dan kita tadi langsung sujud syukur. Sebuah rasa bentuk syukur kepada Allah SWT. Bahwa milenial hari ini dapat lebih berperan aktif. Bukan cuma pendengar, penonton, tapi langsung terjun menjadi sosok kepemimpinan nasional ke depan. Sosok Gibran menjadi impian kita," katanya.

Baca juga: Menang Gugatan MK soal Batas Usia Capres-cawapres, Mahasiswa asal Solo: Tidak Ada Sangkut-pautnya dengan Mas Gibran

Awi Jaya mengungkapkan sebanyak 500 peserta berkumpul untuk mendengarkan putusan MK serta mengedukasi para milenial untuk berperan aktif dalam kontestasi kepemimpinan nasional di 2024 mendatang.

"Semua rata-rata pemilih pemula, mahasiswa, pelajar, santri. Tujuan hari ini adalah mengedukasi para milenial, para mahasiswa, para pemuda, untuk berperan aktif," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru menang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan Almas ini, sesuai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat.

Yakni, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau