Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekeluarga di Bandung Edarkan Narkoba, Kemas Pil Ekstasi ke Kapsul Obat

Kompas.com, 19 Oktober 2023, 17:20 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dijalankan anak dan ibu di Kota Bandung.

Narkoba yang diedarkan berjenis pil ekstasi dan sabu yang dikemas ulang menjadi sebuah kapsul obat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peredaran narkoba ini dijalankan satu keluarga. Terdiri dari ibu berinisial WD, anak perempuan RMC, dan anak laki-laki DHC.

Baca juga: 2 Nelayan Temukan Bungkusan di Perahu Tak Bertuan, Ternyata Isinya Sabu 2 Kg

"Jadi satu keluarga menjadi pengedar dan mereproduksi atau mengemas narkoba tersebut. Satu orang tersangka lainnya yang juga anak laki-laki dari WD, berperan sebagai penyedia ekstasi dan sabu untuk ibunya dan saudara perempuannya," ucap Budi saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Kamis (19/10/2023).

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RMC terkait sabu di Taman Kopo Indah Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Ibu dan Anak di Tanjung Balai Jadi Bandar Sabu, Setiap Hari Layani 40 Pembeli

Saat penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Guntur, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, petugas menemukan barang bukti lainnya. Yakni 1.002 butir ekstasi dan sabu 35 gram 35 sabu.

Di situlah terungkap ibu tersangka terlibat dalam peredaran narkotika ini.

"Ditangkap di rumahnya di tempat ibunya WD," ucap Budi.

Budi menjelaskan, peredaran narkoba yang dijalankan keluarga tersangka, sesuai pesanan.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. WD dan RMC bertugas mengemas ulang barang haram yang dikirim DHC. Mereka menggerus pil ekstasi dan memasukannya ke dalam kapsul kosong.

"Jadi yang sudah bubuk itu dimasukan ke dalam kapsul untuk menyamarkan kalau itu adalah ekstasi," ucapnya.

Untuk peredarannya, dikirimkan menggunakan ojek online. Pesanan sendiri berasal dari DHC.

"Peredarannya sesuai pesanan dari DHC yang kemudian dikirim secara online, bentuknya kapsul obat karena takut ketahuan," kata Budi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu keluarga ini mereproduksi narkoba tersebut sejak Agustus 2023.

"Tapi kita masih telusuri dan masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masih DPO," ucapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau