Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 18 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras terbatas dalam kurun waktu tiga minggu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Fauzan Syahril mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti.
Yakni sabu 195,86 gram, 1.093 pil ekstasi, 112,53 gram daun ganja kering, 36 butir psikotropika, 32.360 butir obat keras terbatas, belasan timbangan digital, puluhan ponsel, hingga 1 unit kendaraan bermotor.
"Seluruh tersangka ada 31 orang," kata Fauzan.
Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan 35.031 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang