Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai Kejari Cimahi Ditangkap Tangan Saat Peras Kepala Sekolah

Kompas.com - 25/10/2023, 14:22 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Cimahi, Jawa Barat, menangkap seorang mantan stafnya yang berinisial MYM (52) karena diduga memeras di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Cimahi. 

MYM ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (24/10/2023) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Arif Raharjo mengatakan, MYM mendatangi Kepala SMP Negeri 1 Cimahi dengan tujuan memberikan informasi telah terjadi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Pelaku memberikan informasi bahwa persoalan ini (PPDB) ditangani kejaksaan dan akan bisa ditutup kalau pihak sekolah memberikan sejumlah uang," ujar Arif saat ditemui di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (24/10/2023) sore.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Setelah bertemu dengan perwakilan sekolah, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 15 juta.

Wakil kepala sekolah yang merasa ketakutan memberikan Rp 1 juta kepada MYM.

Setelah mendapat informasi itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

"Jadi tadi siang kami melakukan operasi tangkap tangan terhadap seseorang (MYM) yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan karena melakukan pemerasan," kata Arief.

Saat beraksi di SMP Negeri 1 Cimahi, MYMmemakai seragam lengkap disertai jaket dan membawa kartu nama pegawai Kejaksaan Negeri Cimahi.

"Barang bukti yang kami sita berupa kartu identitas, dompen handphone dan uang Rp 1 juta. Dari pengakuan pelaku, dia baru satu kali melakukan pemerasan di Kota Cimahi," ucapnya.

Baca juga: Peras Kepala Sekolah sampai Rp 12 Juta, Anggota LSM di OKU Timur Ditangkap

Setelah dilakukan pemeriksaan, MYM diserahkan ke Polres Cimahi karena setelah diperiksa, ternyata sudah tidak aktif sebagai pegawai kejaksaan karena terkena Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tahun 2021.

"Ternyata sebelumnya, pelaku melakukan kejahatan pemerasan atau penipuan di wilayah hukum Sumedang dan dia baru keluar (penjara), jadi statusnya residivis," kata Arief. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Pegawai Kejari Melakukan Pemerasan di SMPN 1 Cimahi, Langsung Terkena OTT Jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com