Selanjutnya, Karna pun menanyakan kesiapan para pekerja honorer di lingkungan Pemkab Majalengka yang hadir dalam acara itu.
"DP3KB siap? PUTR siap? Dinkes siap? Pertanian siap?," tanya Karna yang sigap dijawab 'siap' oleh para pekerja honorer tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian telah menyatakan bahwa ASN tidak boleh ikut campur dalam kegiatan politik praktis.
Tito menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal itu dia sampaikan saat penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Piala Dunia U-17, Penonton Tak Bertiket Dilarang Datang ke GBT
“ASN tidak boleh berpolitik praktis karena ASN adalah tenaga profesional, dia menjadi motor pemerintahan. ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional, siapa pun juga,” papar Tito.
Tito menerangkan, dalam aturan tersebut, ASN dilarang berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun, karena mereka adalah motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding, baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif. Proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik," ungkap Tito.
"Tapi, kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral, siapa pun juga pemenangnya,” tambahnya.
Baca juga: Usai Hujan, Limbah Diduga Minyak Kembali Luber di Tugu Yogyakarta
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menambahkan, ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu dapat merugikan negara, pemerintah, serta masyarakat.
"Karena abila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional," bebernya.
"Dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tak akan tercapai dengan baik," pungkasnya.
Gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, masing-masing bukanlah ASN.
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), gubernur, bupati, wali kota dan masing-masing wakilnya merupakan pejabat negara.
Menurut undang-undang ini, yang termasuk pejabat negara, yaitu: