Motif penganiyaan ini, kata Budi, yakni adanya perselisihan paham karena bersenggolan.
"Berselisih paham yakni bersenggolan arogansi karena mereka iring-iringan bersenggolan marah-marah ditegur tidak mau dan akhirnya melakukan penganiayaan," katanya.
Dari dua tersangka ini, RA bahkan sempat meletuskan air gun pada saat terjadinya perselisihan.
"RA itu melakukan pemukulan dan penendangan sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan air gun ke atas dua kali," tuturnya.
Baca juga: 7 Anggota Geng Motor Bacok Polisi di Jambi, 7 Ditangkap, 5 Buron
Sementara untuk dugaan penganiayaan di depan Apartemen Gateway, polisi belum menetapkan tersangka, pasalnya saat ini masih pendalaman dan pemeriksaan.
Namun Budi memastikan bahwa dugaan tindakan penganiyaan tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama dan pemukulan itu hanya berbentuk fisik saja.
"Sementara masih kita dalami dari tersangka yang sudah kita amankan, yang pasti itu dari kelompok yang sama karena ini adalah rangkaian," kata Budi.
Karena kejadian itu, dua orang menjadi korban dari rangkaian konvoi yang dilakukan gerombolan geng motor tersebut.
"Korban ada dua, satu yang di Gateway satu yang di SPBU Antapani tersebut," tuturnya.
Baca juga: Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tentang secara bersama-sama melakukan pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
"Yang masih di bawah umur kita kenakan undang-undang perlindungan anak tetapi tetap tidak memutus kasus pidana pokoknya itu 170," kata Budi.