Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Geng Motor Bunuh Temannya di Bandung, Pelaku: Dia Nantang Berkelahi

Kompas.com - 30/10/2023, 23:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com  - Toto Toiban (36) pembunuh Adrian alias Eboh (29) di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/10/2023), mengaku bukan anggota anggota XTC Beer 188.

Toto mengaku, dirinya merupakan anggota Ormas XTC Baleendah. 

"Kalau XTC Beer 188 itu saya baru, saya diajak baru sama temen. Kalau aslinya saya gak ikutan di XTC beer 188. Saya aslinya XTC Baleendah. Kegiatan organisasinya kaya seperti bakti sosial, khitanan masal," katanya saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Marah Dikeluarkan dari Group WhatsApp, Anggota Geng Motor Bunuh Temannya

Toto menjelaskan alasan dirinya cekcok dengan korban yang berujung pada meninggalnya korban. Ia tersinggung dikeluarkan dari grup.

Sebelum cekcok, Toto mengaku telah meminta maaf kepada korban. Namun korban malah mengajaknya berkelahi.

"Kalau cekcok bukan karena itu. Tapi dia yang tantangin saya untuk berkelahi. Saya sudah meminta maaf kalau saya ada kesalahan. Kalau ada lisan yang enggak dijaga, aku minta maaf," ungkapnya.

Baca juga: 7 Anggota Geng Motor Bacok Polisi di Jambi, 7 Ditangkap, 5 Buron

Toto menyebut, saat akan berangkat pulang, secara tiba-tiba korban memukul dirinya.  

"Aku udah minta maaf sama dia, tadinya aku gak ada niat itu membunuh. Jadi saya mau ngambil motor saya, tiba-tiba dia dari belakang memukul saya. Baru terjadilah perkelahian," tuturnya.

Tak hanya itu, pisau yang digunakan untuk menghabisi korban memang kerap dibawanya sejak SMP.

"Sejak dari SMP, sejak saya sering dibully sama temen-temen saya. Jadi udah hampir lama lah. Udah tiga tahun ke mana-mana bawa pisau. Alasannya saya takut di sekitar ada yang mencelakai saya," kata Toto.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Kemudian pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Bangunan di Tasik Terdampak Gempa, Satpam Bank Tertimpa Kaca

Puluhan Bangunan di Tasik Terdampak Gempa, Satpam Bank Tertimpa Kaca

Bandung
Mengenal Relawan ODGJ Cirebon, Perjuangan Memanusiakan Manusia

Mengenal Relawan ODGJ Cirebon, Perjuangan Memanusiakan Manusia

Bandung
Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas di dalam Gorong-gorong di Dago

Diduga Hirup Gas, 2 Pekerja Tewas di dalam Gorong-gorong di Dago

Bandung
Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com