BANDUNG, KOMPAS.com-Pengendara mobil Honda Mobilio putih berinisial A (16) yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata berada dalam pengaruh obat-obatan.
Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa urine A.
"Di duga terpengaruh, setelah di cek urine ternyata positif obat-obatan," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris melalui pesan singkatnya, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Bocah 16 Tahun Bawa Mobilio, Tabrak Lari 3 Pengendara Motor di Bandung
Tidak disebutkan jenis obat yang dikonsumsi A. Polisi juga belum menetapkannya sebagai tersangka.
Saat ini pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan lantaran pengendara A masih belum tersadar dari pengaruh obat-obatan tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan, diperiksa juga masih balelol (melantur)," ucap Arif.
Seperti diketahui, A diamankan polisi lantaran telah melakukan aksi tabrak lari terhadap tiga kendaraan di Jalan Rumah sakit, Kecamatan Cinambo Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (9/11/2023) malam sekitar pukul 20.45 WIB.
Sebanyak enam orang menjadi korban dalam peristiwa tabrak lari yang dilakukan pemuda yang masih berusia 16 tahun itu.
Baca juga: Mobil Tabrak Motor, Gerobak Nasi, dan Pohon di Bandung, Terdengar Ledakan
Polisi juga menemukan bahwa pengendara A tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Peristiwa tersebut terjadi saat mobil Honda Mobilio bernomor polisi D- 1857-AIT yang dikendarai A melaju dari arah Jalan AH.Nasution masuk ke Jalan rumah Sakit.
Di tempat kejadian perkara (TKP) mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Vario bernomor polisi D 2109 LD yang tengah berboncengan.