KOMPAS.com - Sosok perwira polisi terseret dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar).
Perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Subang tersebut diduga melakukan kesalahan prosedur saat menangani kasus itu.
Diduga akibat kesalahan prosedur, berdampak pada penyelidikan, sehingga kasus pembunuhan di Subang ini belum terpecahkan hingga dua tahun.
Meski demikian, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, sejauh ini, pihaknya belum menemukan keterlibatan perwira tersebut dalam kasus pembunuhan itu.
"Namun, diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP. Nah, itu kita dalami," ujarnya, di Markas Polda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Masuk ke TKP Pembunuhan di Subang Tanpa Prosedur
Adapun soal dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan perwira tersebut, ia masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) tanpa membawa tim identifikasi.
Hal ini dikhawatirkan bisa merusak barang bukti.
Menurut Surawan, perwira polisi itu saat ini masih bertugas di Polres Subang.
"Masih bertugas seperti biasa," ucapnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Terkait dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan perwira itu, Surawan menuturkan, saat ini belum diputuskan sanksi apa yang bakal diterapkan.
"Ke depan akan didiskusikan sanksinya seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," ungkapnya.
Baca juga: Rumah Perwira Polisi Digeledah untuk Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Pada akhir Oktober 2023, Polda Jabar menggeledah rumah perwira polisi. Dari tempat itu, polisi mengamankan sejumlah barang.
Barang-barang akan diperiksa apakah berkaitan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Surawan menjelaskan, barang-barang yang disita antara lain hard disk, memory card, dan golok.
"Nanti kita lakukan swab ulang terhadap barang bukti itu, kemudian kita cocokkan kembali dengan keterangan tersangka,” tuturnya di Markas Polda Jabar, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Golok di Kediaman Perwira Polisi Diamankan
Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.
Saat disinggung soal perwira polisi yang diduga terseret dalam perkara ini, Benny menyampaikan hal itu sedang didalami penyidik.
"Masalah itu sedang dalam proses (penyelidikan) ya. Pertama konteksnya untuk mendukung pembuktian dulu kasus utamanya," jelasnya di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Perwira Diduga Terlibat Kasus Subang, Kompolnas: Dalam Proses Penyelidikan
Ia menerangkan, dugaan pelanggaran kode etik ini akan ditindaklanjuti di tahapan berikutnya. Pasalnya, saat ini penyidik fokus pada pendalaman kasus.
"Hal-hal lain yang menyangkut apakah ada pelanggaran etik atau pidana itu berikutnya, sekarang kasus utamanya dulu. Ada aturan yang berlaku dari pihak Polri," paparnya.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang.
Mereka adalah M Ramdanu alias Danu (keponakan korban Tuti, sepupu korban Amalia), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).
Baca juga: Adegan Per Adegan Pra-rekontruksi Kasus Subang, Curhatan Yosep dan Mimin Ternyata Ada di TKP
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.