Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pengupahan Terbit, Pengusaha dan Buruh di Jabar Angkat Bicara

Kompas.com - 17/11/2023, 20:24 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengusaha dan buruh di Jawa Barat menanggapi berbeda soal Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

PP yang membahas penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ini disahkan 10 November 2023. PP ini mengubah peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Melalui beleid ini, Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP.

Baca juga: Pemprov Jabar Tetap Pakai PP Nomor 51 untuk Tetapkan UMP dan UMK 2024

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Astutik mengatakan, pihaknya menyambut baik PP 51/2023 ini. Para penusaha akan taat pada aturan tersebut.

"Dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik UMP maupun UMK, kami pengusaha Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023," ujar Ning dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Disnakertrans Jateng Janji Sampaikan Usulan Buruh Naikkan Upah 15 Persen ke Pj Gubernur Nana

Ning menilai, PP 51/2023 ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah.

Karenanya ia berharap mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jabar.

Dikatakan Ning, formulasi upah minimum dalam PP No 51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Baca juga: Tuntut UMK Naik 25 Persen, Buruh Kota Cimahi Ancam Demo 3 Hari

Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Ning berharap penentuan upah tahun ini dapat berjalan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat mogok kerja maupun demo.

"Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jabar dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru," ujarnya.

PP Pro Upah Murah

Ketua umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI), Roy Jinto mengatakan, kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51/2023.

Pasalnya, PP tersebut merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum. Aturan tersebut mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023.

"Di mana apabila upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi kali alfa di mana simbol Alfa menjadi faktor pengurang," ungkap Roy.

Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum.

Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1-3 persen. Hal tersebut sangat merugikan buruh.

"Kita tahu PNS upahnya naik 8 persen sedangkan pensiunan naik 12 persen. Hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh. PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah," ungkap Roy.

"Daya beli buruh pastinya akan terus merosot, harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Ibu di Cianjur Diduga Jadi Korban Malapraktik Saat Operasi Caesar

Bandung
Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Aman hingga Akhir 2023

Bandung
Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Covid-19 di Jabar Kembali Naik, Bey: Jalankan Prokes

Bandung
Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Kasus Pembunuhan di Subang, 1 Perwira dan 2 Bintara Polisi Salahi Prosedur Saat Masuk TKP

Bandung
Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Cerita Pembuat Topi Custom di Bandung, Kebanjiran Order Pemilu hingga Tembus Pasar Internasional

Bandung
Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Gempa Darat M 4,0 Bogor Terasa di Sukabumi, Puluhan Rumah Rusak

Bandung
Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Bandung
Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Mimpi Bupati Cianjur Punya RS Bertaraf Internasional yang “Dinyinyirin” Warganet

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 8 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Kain Kasa Diduga Tertinggal Pascaoperasi Sesar di Cianjur

Bandung
Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Kasus Penipuan Umrah di Garut, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura

Bandung
Investasi 'Skincare' Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Investasi "Skincare" Bodong di Tasikmalaya, 2 Pasutri Ditangkap, Uang Rp 2,7 Miliar untuk Foya-foya

Bandung
Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Tanggul Jebol, SD di Bandung Terendam Banjir dan Lumpur, Sekolah Diliburkan

Bandung
Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Terungkap Modus Investasi Bodong Suami Istri di Tasikmalaya, Kerugian Rp 2,7 Miliar

Bandung
Direndam Banjir, Pemkot Cimahi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Direndam Banjir, Pemkot Cimahi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com