Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tanggapi Serius Laporan KDRT, 2 Anggota Polsek Parung Panjang Diperiksa Propam

Kompas.com - 19/11/2023, 21:30 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua anggota Polsek Parung Panjang harus menerima konsekuensi atas ulahnya. Mereka diperiksa Propam.

Dua anggota polisi yang tak disebutkan namanya ini menyuruh pulang perempuan berinisial M (52) saat melapor kasus kekerasan dalam rumah tangga atau (KDRT) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini membuat dua polisi tersebut dalam proses pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor, Cibinong. 

"Korban tidak terlayani dengan baik oleh anggota saya. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas kepada dua anggota saya," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dokter Qory Hilang dan Depresi Usai Alami KDRT oleh Suaminya

Rio menyampaikan permohonan maaf atas ulah anggotanya yang tidak menanggapi laporan korban KDRT tersebut. 

Kini, pihaknya tengah menghimpun keterangan dua anggotanya terkait adanya tindakan kurang profesional dalam menjalankan tugas.

"Hasil pemeriksaan nanti kami minta ke Propam dan nanti (dua anggota) kami beri sanksi paling berat," ujarnya.

Rio menjelaskan, penanganan kasus KDRT tersebut sudah diambil alih oleh Polres Bogor.

Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti tindak kekerasan dalam rumah tangga oleh IJ (58) selaku suami korban.

Kemudian, IJ langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Saya pun memberikan waktu satu minggu kepada Kasat Reskrim untuk dapat menangkap pelaku, demi memenuhi rasa keadilan terhadap korban M," tegas Rio.

Baca juga: Dokter Qory Alami KDRT, KPAI Minta Polisi Dampingi Korban

Adapun kasus ini berawal dari laporan KDRT oleh keluarga korban ke SPKT Polsek Parung Panjang. Namun, saat itu dua anggota tersebut mengabaikan atau menyuruh korban pulang.

Alhasil korban pun kemudian pergi mendatangi Unit PPA Polres Bogor untuk tujuan yang sama. Lagi-lagi korban tidak terlayani dengan baik.

Kasus laporan ini pun viral di media sosial (medsos). Lambannya penanganan akhirnya membuat masyarakat kesal dan menganggap laporan KDRT harus viral terlebih dulu baru ditindaklanjuti.

Adapun informasi soal korban KDRT itu diunggah oleh akun @omHendrafrian di media sosial X (Twitter). 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com