Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban. Seusai mendapat laporan, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
"Tim penyidik dari Polresta Cirebon berikut unit PPA dan juga tim Polsek Kaliwedi, melakukan penyelidikan intensif dan mendalam atas dugaan laporan adanya bayi hilang, dan ditemukan di kebun kemarin (Kamis 23/11/2023)," ucap Arif.
Aksi kejahatan A diketahui dari hasil visum tubuh korban.
Baca juga: Kronologi Kakek Culik dan Nikahi Siswi SMK di Cianjur, Berawal dari Tukar Nomor Telepon
Berdasarkan laporan keluarga korban, keterangan saksi-saksi, dan temuan fakta-fakta penyelidikan, polisi segera memburu pelaku.
Hingga kemudian polisi menangkap A kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang penculikan, kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Debt Collector Culik dan Sekap Wanita, Suami Korban Diduga Berutang ke Rentenir
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.