"Ke sembilan tersangka ini murni pengedar. Rata-rata mereka beraksi lebih dari satu tahun," kata Rano dalam gelar perkara.
Rano menyebut ke sembilan tersangka antara lain AS, AD, AP, MRS, FD, dan OL. Tiga tersangka residivis berinisial MS, DS, dan AR.
Dari tangan sembilan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 246,16 gram dengan 91 bentuk paket, 50 pil ekstasi, dan 2.330 butir obat keras.
Ke sembilan tersangka ditangkap karena melakukan ke pengedaran barang-barang terlarang.
Mereka beraksi lintas kota kabupaten Cirebon juga luar Cirebon. Para tersangka dikenakan pasal beragam terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.