Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yosep Tersangka Pembunuhan di Subang Terancam Hukuman Mati, Dulu Pernah Surati Jokowi

Kompas.com, 8 Desember 2023, 11:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Yosep Hidayah, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar), terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Yosep diduga merencanakan pembunuhan terhadap istri dan anaknya, Tuti dan Amalia. Jasad ibu dan anak itu ditemukan di rumahnya pada 18 Agustus 2021.

Sebelum kasus pembunuhan di Subang ini menemui titik terang, Yosep pernah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia meminta perhatian Presiden supaya kasus pembunuhan istri dan anaknya segera terungkap.

"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi membantu agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," ujarnya di Bandung, Jabar, pada 12 Agustus 2022.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka Pembunuhan di Subang, Yosep Pernah Kirimi Jokowi Surat Minta Bantuan

Menurut Yosep kala itu, keluarganya hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang.

"Akan tetapi, hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ucapnya.

Saat itu, Yosep berharap agar polisi terus menyelidiki perkara tersebut.

"Ini kasus jangan diberhentikan. Ini tetap harus sampai terungkap," ungkapnya.

Dua bulan sebelum menyurati Jokowi, Yosep beserta kuasa hukumnya juga berniat menyurati Kapolri. Mereka meminta agar polisi tidak menghentikan penyidikan.

"Saya sudah bicara ke Pak Yosep, kami mohon ke Kapolri supaya bertindak dalam kasus ini. Tolong jangan sampai kasus ini dipetieskan, tidak ada tindak lanjut kalau memang ada permasalahan tentu itu disampaikan dengan baik. Kami menunggu apa pun progres dari pihak kepolisian," tutur kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, 16 Juni 2022.

Baca juga: Kasus Subang, Ini 7 Pernyataan Yosep Sebelum Jadi Tersangka, Sempat Minta Bantuan Presiden

Yosep ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Subang


Dua tahun penyidikan pembunuhan di Subang bergulir, Yosep kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini didasari oleh keterangan M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri. Danu, yang merupakan keponakan Tuti, kini juga menyandang status tersangka.

Kepada polisi, Danu mengaku diminta menemani Yosep ke rumah Tuti pada saat hari kejadian. Ia lantas diminta Yosep untuk mengambil golok.

Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosep juga didasari temuan bercak darah di baju Yosep. Baju itu dipakai pada saat hari pembunuhan.

Berdasarkan hasil uji lab, percikan darah di baju Yosep identik dengan DNA korban.

Di samping itu, keterangan para saksi lain juga menjadi salah satu dasar polisi untuk menetapkan Yosep menjadi tersangka.

"Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (Yosep) berada di TKP," jelas Direktur Kriminal Umum (Dirreskrium) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Motif pembunuhan di Subang

Polda Jabar melakukan penyisiran ulang saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Polda Jabar melakukan penyisiran ulang saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023).

Adapun mengenai motif pembunuhan di Subang diduga karena permasalahan uang.

Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).

"Terkait masalah uang, ini yang kita simpulkan terkait motif dari tersangka melakukan pembunuhan. Artinya ada ketidakpuasan tersangka terhadap korban, terkait masalah keuangan," terangnya.

Ibrahim mengatakan, Yosep mengeluhkan tentang jatah uang.

"Penyampaiannya terkait keluhan masalah uang yang sering diberikan dalam bentuk jatah. Akhirnya ini tidak memuaskan tersangka," bebernya.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang

Meski demikian, Yosep dan tiga tersangka lain hingga saat ini tidak kooperatif dan tetap tidak mengakui perbuatannya.

Tiga tersangka lain tersebut adalah Mimin, istri kedua Yosep; serta Arighi dan Abi, anak tiri Yosep.

Hanya saja, Ibrahim menuturkan, kepolisian tak mengejar pengakuan tersangka. Pasalnya, prinsip penyidikan didasari investigasi saintifik berdasarkan hasil lab forensik, bukti, dan beberapa petunjuk yang dinilai sangat relevan bagi penyidik untuk membuktikan kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan di Subang ini, Yosep dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 serta Pasal 338 KUHP.

"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Ibrahim, Rabu.

Dia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.

Baca juga: Menilik Sosok Perwira Polisi yang Diduga Terseret Kasus Pembunuhan di Subang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: Reni Susanti, Rachmawati, David Oliver Purba)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau