Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah tersebut karena tidak ada identitas. Namun, pihak keluarga dan saksi tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukkan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah yang mengatakan bahwa pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut karena tidak bisa menunjukkan identitas.
"Namun, pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustaz setempat," ucapnya.
Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
Baca juga: Viral, Pasangan Sesama Jenis Menikah di Cianjur, Orangtua Merasa Dibohongi Anak Sendiri
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari Kantor Urusan Agama Sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Geger Akad Nikah Pasangan Sesama Jenis di Cianjur, Orang Tua Pengantin Dibohongi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.