Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Wariha, Anak Kesayangannya Tewas Dianiaya Polisi di Subang: Salah Anak Saya Apa?

Kompas.com, 9 Desember 2023, 13:23 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Air mata Wariha menetes. Ia tidak rela anaknya berinisial AW (16) tewas dianiaya polisi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Wariha mengaku masih sangat terpukul atas kematian putranya.

"Jujur, saya sampai hari ini masih sangat bersedih kehilangan anak kesayangan yang meninggal dengan keji dianiaya oknum polisi, salah apa anak saya sampai dianiaya seperti itu," ujarnya, Kamis (7/12/2023), dikutip dari Tribunnews.

Atas kejadian ini, Wariha meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Permintaan keluarga kami cuma satu, oknum polisi tersebut harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu dihukum mati," ucapnya.

Keluarga korban juga meminta agar polisi itu dipecat. Wariha menyayangkan, polisi yang harusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, justru bertindak arogan.

"Karena sudah bertindak arogan dan tak pantas jadi pengayom dan pelindung masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Bawa Klewang, Diduga Akan Tawuran

Akan diusut tuntas


Polisi yang menganiaya pelajar kelas XI SMK di Subang itu berinisial Aipda AE.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Subang Kompol Endar Supriatna berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Menurut Endar, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Subang.

"Pelaku oknum tersebut sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut, dan kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk rekan korban," tuturnya, Kamis (7/12/2023), dilansir dari Tribunnews.

Endar mengatakan, perbuatan Aipda AE dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dia juga terancam dicopot dari profesinya sebagai anggota Polri secara PTDH atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

Saat menghadiri tahlilan di kediaman korban pada Kamis malam, Endar juga menyampaikan bahwa Polres Subang merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

"Dan kehadiran kami di sini untuk ikut mendoakan almarhum A yang meninggal akibat dianiaya oknum polisi yang bertugas di jajaran Polres Subang," jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Disebut Tak Kooperatif Saat Diperiksa

Kronologi siswa SMK dianiaya polisi di Subang

Ilustrasi penganiayaan. Polisi aniaya pelajar SMK di Subang hingga tewas pada Minggu (3/12/2023).KOMPAS.com/LAKSONO HARI W Ilustrasi penganiayaan. Polisi aniaya pelajar SMK di Subang hingga tewas pada Minggu (3/12/2023).

Penganiayaan yang dialami AW terjadi pada Minggu dini hari.

Kala itu, sekitar pukul 02.00 WIB, AW dan empat temannya mulanya berangkat dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara, Subang, menggunakan dua motor.

Mereka berangkat sambil membawa senjata tajam dan diduga hendak tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara.

Tawuran tersebut ternyata tidak jadi. AW dan kawan-kawan lantas balik ke desanya.

Dalam perjalanan pulang, korban bersama dua temannya yang menaiki satu sepeda motor matik, berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," terang Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Detik-detik Pelajar SMK Tewas Dianiaya Oknum Polisi di Subang, Sempat Kejar-kejaran dan Dipukuli

Akibat ditabrak motor polisi, kendaraan yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB.

Dua rekan AW kabur, sedangkan AW diamankan Aipda AE.

Akan tetapi, saat ditanyai oleh AE, AW disebut tidak kooperatif. Hal ini membuat AE marah. Ia kemudian memukul korban dengan tangan kosong.

Pukulan AW membuat korban tak sadarkan diri.

"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," paparnya.

Karena menderita luka parah, korban dirujuk ke rumah sakit dalam keadaan koma.

Meski telah menjalani perawatan, AW dinyatakan meninggal pada Minggu sekitar pukul 21.00 WIB.

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi," bebernya.

Untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Anggota polisi tersebut kemudian ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Buta, Supri Tewas Ditembak Polisi karena Acungkan Parang Saat Ditangkap

Artikel ini telah yang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar SMK di Subang Tewas Dianiaya Oknum Polisi, Ibunda Korban Minta Pelaku Dihukum Mati; dan Janji Wakapolres Subang dalam Kasus Anggota Polisi Aniaya Pelajar hingga Tewas

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau