"Sekitar 20 kali ke pria hidung belang," ucap Budi.
Budi menjelaskan alasan anak tersebut kabur dari rumah lantaran adanya permasalahan keluarga.
Hal ini kemudian di manfaatkan pelaku AD yang dikenal korban dari media sosial dan mengajaknya untuk tinggal bersama di sebuah apartemen.
Para tersangka ini ditangkap pada Selasa (9/12/2023) malam.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana 15 tahun pidana, dan untuk perlindungan anak 5 tahun paling lama.
Baca juga: 1309 Personel Gabungan Amankan Nataru di Kabupaten Bandung, Polisi Larang Adanya Konvoi
"Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi," ucapnya.
Polisi mengimbau orangtua agar mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan ponsel, khususnya pergaulan anak baik secara online maupun offline.
"Kepada orangtua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, mengawasi penggunaan handphone dan medsos terutama anak-anak jangan dibiarkan memakai handphone sendirian," katanya.
Sementara itu korban siswi SD berusia 12 tahun kini diberikan layanan trauma healing dengan didampingi Unit PPA Polrestabes Bandung dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.