KOMPAS.com - Pengeroyok anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap.
Para pelaku berinsial TS (53), EH, DS (26), dan AS (27). Ada satu orang yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi. Mereka adalah anggota ormas.
Salah satu pelaku, TS, mengatakan, dirinya waktu itu tak tahu bahwa korban adalah polisi. Hal senada dituturkan pelaku lain.
"Saya mukul muka, sama bagian kepala pakai helm," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jumat (22/12/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Penganiaya Polisi di Bandung Anggota Ormas, 1 Buron dan Miliki Senjata Rakitan
Pelaku lain, AS, mengaku memukul muka korban.
"Sebelum tahu, saya mukul. Sesudah tahu, saya lari," ucapnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, korban kala itu ingin melerai pertikaian antara pelaku dengan salah satu pengendara.
"Pada saat itu, polisi menggunakan jaket pada saat melerai dan tidak mengetahui bahwa itu polisi. Karena dilerai, segerombolan ormas tersebut melakukan pemukulan kepada polisi," ungkapnya.
Korban, Chepy Dwiki Rustandi (35), sudah memberi tahu bahwa dirinya adalah polisi. Ia juga membuka jaketnya.
Namun, ada satu pelaku yang terus menghajar Cheppy meski korban sudah menunjukkan pakaian polisi. Sosok yang terus memukuli korban adalah Ujang alias Kampeng (54).
"Kami sudah masukkan dalam daftar pencarian orang atas nama Ujang alias Kampeng (54)," tutur Kusworo.
Baca juga: Keroyok Polisi di Pinggir Jalan Raya Banjaran-Soreang, 4 Orang Ditangkap
Menurut Kusworo, saat bertikai dengan pengendara, dan kemudian mengeroyok polisi, para pelaku dalam pengaruh alkohol.
"Iya ormas tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Mereka setelah menghadiri acara dan dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan kepada polisi," jelasnya.
Baca juga: 7 Pelajar Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Usai Keroyok 2 Pejalan Kaki
Akibat dikeroyok, Cheppy yang berdinas di Samapta Kepolisian Sektor (Polsek) Cimaung mengalami luka lebam di wajah.
Sebelum dikeroyok, Cheppy sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas melakukan pengamanan, Rabu (20/12/2023).
Kusworo mengungkapkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Lalu, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat sah yang tengah melakukan kedinasan, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: 3 Jukir di Banjarmasin Keroyok Pengamen hingga Tewas, Berawal dari Uang Rp 2.000
Sumber: Kompas.com (Penulis: M Elgana Mubarokah | Editor: Reni Susanti), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.