Permasalahan utamanya bermula saat Suryana meminta untuk berpoligami dan adanya dugaan KDRT yang tertuang di gugatan cerai Suryana di Pengadilan Agama.
"Jadi Pak Rae sudah menjatuhkan talak kepada Ibu Susi pada tanggal 27 Agustus 2022. Kemudian Pak Rae mengajukan gugatan cerai di PA Tasikmalaya dan gugatannya itu dikabulkan, sesudah dikabulkan gugatan perceraian itu. Masalahnya keinginan poligami yang tak disetujui dan dugaan KDRT," ujarnya.
Sebelum ada sayembara Suryana, kata Taufik, kliennya memilih tak mempermasalahkan lagi urusan status perkawinannya.
Namun, saat dirinya terganggu dan digeruduk rumahnya oleh berbagai LSM dan mengatasnamakan wartawan, kehidupannya menjadi terganggu dan sakitnya kambuh.
"Sebetulnya dia memilih bertahan bersama anak-anaknya. Kemudian sampai digeruduk oleh wartawan dan LSM, tudingan ini itu, dan bikin sayembara. Akhirnya Bu Susi bertindak, dia berpikir hubungan dengan suaminya tidak bisa dipertahankan dan mengajukan cerai. Insya Allah sidang pertama tanggal 17 Januari 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Suryana (66) warga asal Cibeureum, Kota Tasikmalaya, membuat sayembara Rp 250 juta bagi siapapun yang bisa mendamaikan dirinya dengan istri dan ketiga anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.