Jasadnya masih mengenakan helm di kepala. Saat itu warga mengira bahwa korban dibegal.
Satu minggu kemudian atau Selasa (16/1/2024) ini, polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut.
Polisi menetapkan sang istri Ossy Claranita Nanda Triar dan Pandu, adik ipar korban menjadi tersangka pembunuhan Arif Sriyono.
Baca juga: Jasad di Karawang Bukan Korban Begal, Istri Otaki Pembunuhan Suami
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasaan dendam dan sakit hati.
Ia mengatakan hubungan Ossy dan korban sudah tak harmonis. Bahkan korban disebut sudah tak memenuhi kebutuhan ekonomi, sering marah dan tidak pulang ke rumah.
"Motifnya dendam dan sakit hati, karena tersangka mengaku sering dimarahi korban. Mereka sudah tidak harmonis, oleh karena itu istri korban berupaya menjadi dalang skenario supaya korban ini dibunuh," beber Wirdhanto.
Tak hanya itu, diduga korban mengetahui sang istri berselingkuh atau memiliki pria idaman lain (PIL). Korban sempat ingin bercerai, namun pelaku tidak mau.
"Saat ini tersangka OC memiliki PIL (pria idaman lain) dan kemudian ada skenario menarik di mana kalau misalnya itu korban dicerai istri, ada kesepakatan bahwa harta tidak bisa dibagi dan menjadi milik korban," imbuhnya.
Baca juga: Aksi Begal yang Tewaskan Buruh di Karawang Terekam CCTV, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
"Tapi kalau misalnya meninggal dunia, dia (Ossy) bisa menjadi waris, dan masalah status sosialnya akan berbeda antara janda cerai dan mati. Maka muncul skenario menghabisi nyawa korban dengan seolah-olah dibegal," kata Wirdhanto.
Barang bukti yang diamankan BPKB dan STNK korban, helm korban, pakaian korban, ponsel, sandal, motor korban.
Pasal yang disangkakan, tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana .
"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," kata Wirdhanto.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.