Dia menambahkan, praktik penahanan ijazah siswa ini telah melanggar konstitusi dan peraturan undang-undang RI Pasal 31 ayat 1,2, dan 3. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2008 Pasal 49 ayat 1.
"Terus juga PP 48 tahun 2008 Pasal 52 Poin (e). Dan peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 23 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 8," ucap Furqan.
Sementara itu, Santi Chadir (43) warga Sukaluyu, Kota Bandung mengaku, anaknya bersekolah dalam salah satu SMA swasta di Kota Bandung.
Baca juga: Ijazah Ditahan Kemenristek Dikti, Dokter Muda Demo di Depan Istana
Selama lima tahun ijazah anaknya masih ditahan sekolah dengan alasan harus membereskan tunggakan biaya administrasi.
"Sudah lima tahun. Jangan putuskan harapan kami, jangan dipersulit sudah ada aturannya tapi kenapa dipersulit," ujarnya.
Dia berharap, tuntutan dirinya dan orang tua siswa lainnya bisa segara didengar oleh Pemprov Jabar sehingga ijazah yang masih ditahan oleh sekolah bisa segera dikembalikan.
"Saya bolak-balik bertahun-tahun meminta agar ada keringanan ijazah anaknya dikasihkan. Untuk minta fotocopy dan legalisir ijazah harus bayar Rp300 ribu," pungkasnya.