Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak APK Dipasang di Luar Zonasi, Siapa Berwenang Menertibkan?

Kompas.com - 24/01/2024, 14:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) dari peserta kampanye terpasang di pintu keluar Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja).

Mulai dari poster, spanduk, bendera serta jenis lainnya berjejer di sepanjang jalan pintu tol Soroja.

APK tersebut lebih banyak dipasang di jalan raya menuju Komplek Pemerintah Kabupaten Bandung.

Lantas, siapa yang berwenang menertibkannya?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan sudah memberikan rekomendasi terkait APK yang dipasang di luar zonasi, dan sudah disepakati.

"Kami sudah rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung terkait APK yang di luar zonasi, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 858, itu ada sekitar 4.300 APK," kata Kahpiana, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Kota Bogor: Penertiban APK Dilakukan Serentak di 6 Kecamatan

Tidak hanya di pintu keluar Tol Saroja, ia mengatakan, APK yang dipasang di luar zona tersebut tersebar juga di 31 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.

Menurut dia, pintu keluar Tol Saroja bukan zona pemasangan APK. Hal itu, kata dia, sudah disampaikan dalam bentuk rekomendasi ke KPU Kabupaten Bandung.

"Memang gerbang tol keluar Soroja di Soreang, bukan zona pemasangan APK. Ada juga zonanya di Jalan Citaliktik," kata dia.

Ia membenarkan jika sebagian besar APK yang dipasang di luar zonasi tak sedikit yang di pasang di taman atau ditempel di pohon.

"Saat rakor dengan Satpol PP, Disperkimtan (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) menyampaikan keberatan, taman itu di Disperkimtan."

"Ada juga komplain dari Jasamarga. Kami sampaikan agar segera ditertibkan," kata Kahpiana.

Bawaslu, KPU, atau parpol?

Menurut dia, Bawaslu bisa saja melakukan tindakan tegas, apabila KPU sama-sama tegas. Namun saat ini, kata dia, KPU hanya bisa melakukan rekomendasi kepada partai.

"Rekomendasi kami ke KPU mengeluarkan surat keputusan kepada parpol untuk menertibkan dalam batas waktu. Jika tidak, maka akan ditertibkan," tutur dia.

Baca juga: Bawaslu Jaktim: Penertiban APK yang Melanggar Aturan Dilakukan Selama Sepekan

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat pun mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait APK yang dipasang di luar zonasi.

"Terkait APK, KPU telah melakukan rakor bersama parpol dan Bawaslu, yang salah satu poinnya adalah, mengingatkan kembali kepada parpol untuk menertibkan APK yang melanggar, dan parpol menyatakan siap," ujar Syan.

Syam mengatakan, rapat koordinasi telah dilakukan tak lama setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

"Sudah disampaikan kepada parpol, mereka berjanji akan menertibkan, kalau tidak maka akan diterbitkan sesuai aturan," ungkap dia.

Sementara, Kepala Satpol PP Mochammad Usman mengaku pihaknya hanya berperan membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya penertiban APK.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 terkait tugas Pemerintah dan Pemda, setiap OPD atas Nama Pemda membantu sesuai tugas dan fungsinya.

Baca juga: Desak Penertiban APK Semrawut di Jaktim, Pengamat Tata Kota: Beri Sanksi Tegas!

Usaman pun membenarkan, pihaknya sudah mengikuti rakor dengan KPU, Bawaslu, Parpol Polresta dan Lainnya. "Kami juga ikut, dan sudah ada kesepakatan terkait APK itu," ungkap dia.

Dalam rakor tersebut disepakati parpol-lah yang akan menertibkan APK yang dipasang di luar zonasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com