Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membelot Dukung Prabowo-Gibran, 3 Caleg PPP Terancam Kena Sanksi

Kompas.com, 26 Januari 2024, 13:55 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Ada tiga calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diketahui memberi dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024.

Menanggapi fenomena "membelotnya" ketiga caleg tersebut, Ketua DPC PPP Kabupaten Serang Hartono menyebut, ada ancaman sanksi yang mengintai.

"Ada sanksi dengan lisan, sanksi tertulis, sanksi pemecatan, pencoretan sampai dengan tidak dilantik menjadi anggota DPRD hingga PAW."

"Itu sikap partai dengan dinamika teman-teman yang kemarin beralih dukungan ke pasangan calon lain," kata Hartono, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: 5 Caleg dan Simpatisan PKB Purbalingga Membelot Dukung Prabowo-Gibran

Hartono menjelaskan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan organisasi PPP Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam salah satu pasalnya, kata Hartono, menyebut bahwa caleg harus sejalan, dan menyosialisasikan pasangan capres dan cawapres yang diputuskan partai.

"Sehingga ada ketentuan barang siapa terdapat melanggar ketentuan itu tentunya akan dikenakan sanksi," ujar Hartono.

Keputusan sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga caleg PPP membutuhkan waktu tujuh hari untuk diproses.

"Jadi untuk menentukan sanksi harus melalui tahapan-tahapan dan mekanismenya. Insyaallah dalam waktu yang tidak lama, iya kurang lebih seminggu," kata dia.

Baca juga: Caleg PKB Banten Membelot ke Prabowo-Gibran: Bentuk Kekecewaan Kader

"Yang jelas mereka telah melanggar aturan organisasi partai nomor delapan, ada teguran lisan sampai pemecatan," sambung Hartono.

Hartono meminta kepada seluruh caleg partai berlambang Kabah itu berjuang memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD du Kabupaten Serang.

"Saat ini kami masih optimistis agar kursi suara PPP di Kabupaten Serang bisa bertambah."

"Untuk mendukung paslon pilpres ini, kita tidak ditarget PPP atau paslon Ganjar dan Mahfud," tandas dia.

Baca juga: PKB Banten Sebut Kadernya yang Membelot ke Prabowo-Gibran Caleg Abal-abal

Sebelumnya, dua dari tiga calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Serang, Banten dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku dijebak.

Kedua Caleg PPP tersebut yakni Rokib dari Dapil 3 Kabupaten Serang, dan Damami Muhrizi dari Dapil 4 Kabupaten Serang.

Keduanya menghargai Kiai Matin Syarkowi selaku dewan pembina Santri Milinial Banten, sehingga tak bisa menolak ketika ada deklarasi dukungan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau