BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Ganja kering siap edar seberat 25,945 kilogram disita polisi dari tangan ES asal Baros, Kota Cimahi, dan FM asal Cigondewah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kedua pemuda itu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga melakukan jual beli ganja di wilayah Bandung Raya.
"Tim berhasil mengamankan ES dan FM selaku pengedar dan barang bukti ganja seberat 25 kilogram."
"Ini merupakan kasus hasil pengembangan di kawasan Cimahi dan Kabupaten Bandung," ungkap Kepala Polres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (26/1/2024).
Baca juga: Bawa 3 Kg Ganja Kering, 2 Pemuda Dibekuk di Aceh Barat
Ganja tersebut dikirim langsung dari Padang, Sumatera Barat. Ada pun modus dilakukan dalam tiga cara.
Pertama, menempel di satu tempat, lalu mengirimkan titik lokasinya kepada pemesan.
Kedua, bertemu langsung alias cash on delivery (COD), atau ketiga, memesan menggunakan jasa pengantaran daring.
"Jadi mereka mengedarkan narkoba ini dengan tiga cara yakni dengan cara sistem tempel (menggunakan map), transaksi langsung ("adu Bagong"), dan melalui media online," papar Aldi.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis ganja.
Dari laporan itu polisi melakukan pengintaian hingga didapat tersangka FM dengan barang bukti ganja empat kilogram.
Baca juga: 2 Pengedar Ganja Kering 9,1 Kg Ditangkap di Rokan Hulu Riau
Dari FM, polisi mendapatkan satu nama yakni ES sebagai pemasok ganja kepada FM. Polisi pun memburu ES dan ditangkap di wilayah Baros, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Saat digeledah di kediaman pelaku, didapat barang bukti berupa satu paket besar dengan berat kurang lebih dua kilogram ganja dan dua paket ukuran satu ons yang siap diedarkan."
"Tak sampai di situ, ES juga meyimpan sisa narkotika di rumah kontrakannya, di Cigondewah Kabupaten Bandung seberat 23 kilogram," sambung dia.
Ganja tersebut didapat dari Padang, Sumatera Barat yang dikirim melalui jasa angkut bus antar pulau. Sesampainya di Cimahi, ganja itu disimpan di dalam rumah kontrakan pelaku.
"Tersangka mengaku mendapat barang dari Sumatera Barat. Ganja tersebut dikirim ke Cimahi melalui bantuan jasa titip angkutan bus," sebut Tanwin.