Sementara itu, ES memaparkan jual beli ganja Sumatera Barat ini terbilang laku lantaran kualitas daun lebih baik.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis dan Ganja Kering di Bandung
Dari setiap bahwa penjualan, para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per satu kilogram ganja kering.
"Saya menyesal, baru dua bulan ini edarkan ganja. Saya dihubungkan sama seseorang untuk mengantarkan barang dengan imbalan Rp 1 juta," ucap ES.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, ada ancaman denda paling sedikit Rp 1 juta, dan paling banyak Rp10 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang