Mahfud MD mengaku senang bisa bertemu Ujang Bustomi. Dia merasa penasaran lantaran kerap kali melihat tayangan Ujang di YouTube dengan pengikut yang luar biasa.
"Silaturahim ini, ke padepokan anti galau saya lihat di medsos di YouTube ini luar biasa. Saya ingin tahu, ingin kenal, lalu berdiskusi hal gaib secara ilmiah, menarik diskusinya," kata Mahfud.
Mahfud menyebut sebagian hal yang dipandang gaib oleh masyarakat, juga sebenarnya adalah hal hal ilmiah.
Dia menyontohkan soal fenomena mati suri yang menurutnya adalah gejala alam, bukanlah gaib.
Namun, Mahfud juga mengakui ada juga hal-hal gaib, yang memang tidak bisa dijangkau dengan rasionalitas.
Baca juga: Tanggapan Ketua Partai Pengusung Ganjar - Mahfud di Kota Malang soal Spanduk Penolakan Gibran
Meski begitu, kata dia, ada penjelasan fakta-fakta berdasarkan keterangan dan dasar dasar agama.
Hal menarik, yang ditanyakan Ujang Bustomi terhadap dirinya adalah, apakah pelaku santet dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak.
Mahfud menjelaskan hal itu sempat dibuat disertasi oleh seorang akademisi, lalu berusaha dimasukkan ke dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski pernah disetujui, santet akhirnya tidak bisa dimasukkan ke dalam hukum pidana.
"Alasannya jelas, hukum acaranya tidak bisa ditemukan, sulit ditemukan," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.