BANJAR, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjar, Jawa Barat membongkar jaringan pengedar obat keras asal Tangerang, Banten.
Dari jaringan tersebut, polisi menyita 124.716 butir obat keras.
"Jenis obatnya tramadol, alfazolam dan obat yang hanya tertera merek Y," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Beralasan Ekonomi, Pasutri di Cirebon Jadi Bandar Obat Keras
Dia menjelaskan, ada tiga orang telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Dari tiga orang itu, satu orang berasal dari Banjar dan dua orang dari Tangerang.
"Ini jaringan," kata Danny.
Awal mula kasus ini terungkap, saat penyidik menangkap seorang penjual obat-obatan keras di Kota Banjar berinisial EP (32).
Hasil pengembangan dari tersangka itu, penyidik berhasil menangkap dua tersangka asal Tangerang, masing-masing berinisial JA (33) dan SU (27).
"Dari dua tersangka ini lebih banyak stok obat-obatannya," jelas Danny.
Baca juga: Jual Obat Keras Berkedok Warung Kelontong, Pasutri di Bogor Ditangkap
Tersangka asal Tangerang ini diduga sudah lama menjual obat keras kepada pihak-pihak yang tidak seharusnya mendapatkan obat itu.
"Barang bukti yang disita berupa alat komunikasi yang dipakai komunikasi penjual, lakban untuk membungkus obat-obatan, uang tunai dan ATM yang digunakan transaksi, dan uang Rp 1,8 juta," tegas Danny.
Ihwal sasaran peredaran obat keras, penyidik masih mendalaminya.nDisinggung tersangka asal Tangerang sebagai produsen, Danny menjelaskan, keduanya hanya sebagai agen besar.
Terkait pemasok obat keras ke dua tersangka asal Tangerang, masih diburu.
"Hasil penyitaan ada uang Rp 1,8 juta. Kalau lihat jumlah dan nilai barang yang dijual kemungkinan omzet puluhan juta," ujar Danny.
Baca juga: Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Nasi di Karawang, Polisi Sita 10.424 Butir OKT
Lebih lanjut, terkait jenis obat bermerek Y, Danny mengatakan di kemasan obat itu hanya tertulis satu huruf, yakni Y.
"Obat ini termasuk obat keras atau bukan, belum kita simpulkan. Sekarang sedang proses lab obat ini jenis apa," kata Danny.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 435 Undang-Undang RI no 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tersangka diancam kurungan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.