Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Mulyajaya Karawang yang Konsumsi Tramadol dan Hexymer Jadi 114 Orang

Kompas.com - 11/08/2023, 17:48 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, kedapatan mengonsumsi tramadol dan hexymer. Desa tersebut rencananya akan dijadikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Karawang, Arief Zaenal Abidin mengatakan, dua warga Desa Mulyajaya ditangkap pada 8 Maret 2023 karena mengedarkan obat keras tertentu (OKT).

Dari tangan tersangka berinisial R dan W, polisi menyita 3.560 butir tramadol dan hexymer. 

Baca juga: Tramadol Bikin Warga Desa di Karawang Kecanduan, Dijual dengan Modus Berkedok Konter Pulsa hingga Warung Seblak

"Dari hasil penangkapan tersebut, atas inisiatif kepala desa, melakukan penelusuran kepada warganya, kepala desa mendapatkan informasi adanya beberapa warganya yang sudah mengonsumsi obat tersebut," ujar Arief saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (11/8/2023). 

Arief mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kembali perihal jumlah warga yang mengonsumsi OKT dari data Kepala Desa Mulyajaya. 

Baca juga: Kronologi Mobil Ormas LMPI Ditembaki OTK di Tegal Usai Amankan Pengedar Tramadol

Ke depannya, Polres Karawang bersama pihak terkait akan menjadikan desa tersebut Kampung Tangguh Bebas Narkoba sesuai dengan program Kapolri. 

"Nanti kita akan memberikan masukan kepada kepala desa untuk mengumpulkan warganya yang sudah pernah mengonsumsi obat-obatan tersebut dan dilakukan pengecekan kesehatan," kata Arief. 

Adapun dua tersangka pengedar OKT dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus itu memasuki tahap dua dan tersangka ditahan di Lapas Karawang.

Kepala Desa Mulyajaya, Endang mengaku setelah polisi menangkap dua warganya yang jadi pengedar obat keras tertentu, ia mendapat informasi soal pengonsumsiannya. 

"Akhirnya dari mereka kita tanya kembali siapa saja. Kita data ternyata nyampe 114. Usianya mulai dari 12 tahun sampai 60 tahun," beber Endang. 

Endang mengaku menginterogasi masyarakat. Ia juga meminta warganya untuk tidak takut, minder, dan menghindar.

Sebab, ia khawatir OKT itu akan berdampak kepada kesehatan mereka. 

"Akhirnya mereka pada datang ke desa dan langsung memberikan informasi bahwa 'saya cuma satu kali', 'cuma dua kali', begitu," kata Endang. 

Endang menyebut, dua pengedar yang ditangkap mulanya memberikan OKT secara gratis kepada warga. Modusnya obat itu disebut sebagai penambah stamina atau dopping. Misalnya dapat meredakan penyakit lemas kepada lansia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com