Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kadishub dan Eks Sekdishub Bandung Dipecat

Kompas.com - 05/02/2024, 15:31 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kota Bandung Khairur Rijal dipecat.

Pemecatan dilakukan setelah mereka diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

"Keduanya sudah dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dihubungi, Senin (5/2/2024).  

Baca juga: Kasus Suap Bandung Smart City, Dua Bos PT SAM Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka dapat dipastikan keduanya tidak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Adi mengungkapkan, hukuman atau sanksi terhadap keduanya mengacu kepada Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Surat Keputusan (SK) pemecatan Dadang dan Khairur Rijal telah ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono sejak 17 Januari 2024.

"Sudah dikeluarkan SK (pemecatan tidak hormat) bagi keduanya sesuai peraturan pada PP 94/2021. Tanda tangan Pj Wali Kota Bandung per 17 Januari 2024, tapi berlaku (TMT) sejak 29 Des 2023. Sesuai aturan TMT mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya. 

Baca juga: KPK Sebut Kasus Yana Mulyana Ironi, Ingin Ciptakan Bandung Smart City tetapi Dikorupsi

Diberitakan sebelumnya, Dadang Darmawan divonis empat tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan kamera CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) pada Progam Bandung Smart City.

Sedangkan Khairur Rijal yang juga jadi terdakwa untuk kasus sama divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hera Kartiningsih, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).

Kedua pejabat Dishub Kota Bandung ini bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

Yana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com