Surat tersebut juga menyebutkan belum ditemukannya benda yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban.
"Jadi bagaimana ini berkas bisa sampai P-21?" kata Rohman Hidayat.
Rohman menegaskan, pihaknya tetap konsisten menolak semua keterangan Danu kepada Polda Jabar yang menyeret kliennya, Yosep Hidayah.
Berita sebelumnya, kasus Subang merupakan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Rencananya, kasus ini akan disidangkan setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
"Mudah-mudahan habis Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan," ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam keterangan persnya kepada awak media di ruang media centre Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ini Dipaksakan" Kata Rohman Hidayat soal Pelimpahan Kasus Subang, Sebut Polda Jabar Kesulitan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.