Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Jambret yang Videonya Viral di Medsos, Pelaku Ternyata Baru Keluar 2 Minggu dari Penjara

Kompas.com, 18 Februari 2024, 15:22 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Aksi jambret yang terekam kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di Jalan Sukaluyu, Cikud, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, sempat viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 itu dialami seorang wanita berinisial NV (18) yang merupakan warga setempat.

Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurniawan mengatakan, saat itu pada pukul 16.40 WIB, korban yang merupakan warga Pasir Biru tengah mengendarai sepeda motor di pertigaan Jalan Sukaluyu, Cikuda, Kecamatan Cibiru.

Setibanya di lokasi, dua pelaku penjambretan yang bekendara berboncengan dengan satu sepeda motor matic hitam, tiba-tiba datang dari belakang dan memepet korban kemudian mengambil ponsel yang berada di saku kendaraan matic korban.

Baca juga: Longsor Timbun Jalan di Bandung Barat, 6 Mobil Terjebak Lumpur

"Dari belakang dipepet dan mengambil handphone tersebut hingga pelapor terjatuh dan langsung mengejar pelaku ke arah Jalan Cikuda namun tidak berhasil, dan pelaku berhasil melarikan diri," kata Kurniawan, saat rilis penangkapan di Mapolsek Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (18/2/2024).

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.500.000. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Panyileukan.

Kurniawan menduga, pelaku telah membuntuti korban sebelum menjambretnya.

Sebab, ponsel yang disimpan korban di saku kendaraanya memancing pelaku untuk melakukan aksinya.

Berbekal laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi jambret tersebut.

Tak kurang dari 24 jam, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku jambret tersebut di wilayah di Jalan Cilengkrang II, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Sabtu (17/2/2024) pukul 15.30 WIB.

"Pelaku dapat ditangkap di pangkalan ojeg Cilengkrang, berikut dengan barang bukti HP yang masih ada di pelaku," ucap dia.

Baca juga: Ledakan Elpiji di Bandung, Penghitungan Suara Beberapa TPS Sempat Ditunda

Adapun kedua pelaku diketahui berinisial JA dan IR alias Kiwon (30) yang merupakan warga Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku diketahui merupakan residivis pencurian bermotor (curanmor) yang baru saja 2 minggu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru atau Rutan Klas I Bandung.

"Baru dua minggu keluar dari LP kebon waru untuk jalani hukuman 1,5 tahun karena kasus pencurian motor, sekarang sama-sama dalam kasus jambret," ucap Kurniawan.

Sejak keluar tahanan, keduanya menganggur tak dapat pekerjaan.

Ekonomi menjadi alasan bagi pelaku melakukan tindakan penjambretan tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya kembali dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau