Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Majasetra yang Ikut Kampanyekan Caleg Nasdem Didakwa 1 Tahun Bui

Kompas.com - 20/02/2024, 12:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Bale Bandung menggelar sidang lanjutan atas terdakwa Dadang Darajat, Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dadang Darajat dibawa ke meja hijau karena ikut mengampanyekan calon legislatif dari Partai Nasdem di Aula Kantor Desa Majasetra pada Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam persidangan Selasa (20/2/2024) ini, para pendukung terdakwa maupun pihak pelapor sudah memenuhi ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB. Padahal, sidang baru dimulai pukul 09.00 WIB.

Meski sidang dimulai tepat waktu, namun Hakim Eka Ratnawidiastuti sempat menjatuhkan skorsing beberapa kali, lantaran penasihat hukum terdakwa yang masih belum hadir.

Dalam sidang itu, dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianto.

Baca juga: Sidang Perdana Kades Majasetra yang Kampanyekan Caleg, Berakhir Ricuh

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, tersebut dapat menguntungkan saudari Hj. Tiara Putri Julizar sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Daerah Pemilihan Jawa Barat II nomor urut 3," ujar Arianto.

Tak hanya itu, kata JPU, terdakwa juga terbukti mengajak audiens yakni Ketua RT dan RW yang hadir pada kegiatan tersebut, untuk mendukung, memilih, dan mencoblos caleg atas nama Tiara Putri Julizar.

"Terdakwa terbukti memanfaatkan kegiatan pembagian rutin insentif per tiga bulan (penyerahan honorarium) untuk Ketua RT dan Ketua RW Desa Majasetra, untuk mengampanyekan caleg atas nama Tiara Putri Julizar."

"Oleh karenanya dapat meningkatnya dukungan suara untuk Tiara Putri Julizar," lanjut Arianto.

Terdakwa dituntut dan diancam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ungkap JPU.

Usai membacakan dakwaan, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk memberikan eksepsi, namun terdakwa menolak.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi, baik dari pelapor dan terdakwa.

Pihak pelapor menyiapkan enam saksi dan dua saksi ahli, sedangkan terdakwa hanya menyiapkan dua orang saksi.

Sebelumnya sidang perdana terhadap Dadang Darajat dimulai pada Senin (19/2/2024) kemarin.

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran terdakwa meminta didampingi oleh penasihat hukumnya.

Tak hanya itu, sidang perdana kasus tersebut berakhir ricuh. Kedua belah pihak terlibat perkelahian di luar gedung PN Bale Bandung, hingga menyebabkan pihak pelapor terluka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Libur Waisak, PT KAI Tambah Perjalanan Bandung ke Solo dan Jakarta

Bandung
PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

PKS dan Nasdem Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Kantor dan Rumah Sekda Karawang Digeledah Terkait Korupsi, 2 Dus Berkas Disita

Bandung
Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Heboh Pungli, Dishub dan Satpol PP Bandung Kaji Aturan Jukir Liar

Bandung
Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi 'Tukar Guling' Aset

Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang Terkait Dugaan Korupsi "Tukar Guling" Aset

Bandung
Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Flyover Ciroyom Diprotes Warga, Satlantas Polrestabes Bandung Bersuara

Bandung
Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Tipikor Tukar Menukar Lahan, Jaksa Geledah Kantor Pemkab Karawang

Bandung
Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Suasana Haru Iringi Pemakaman Farid Ahmad di Bandung Barat

Bandung
Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Mobil Ngebut Tabrak Gerobak Kupat Tahu di Bandung, Terguling Saat Mau Kabur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com