Dia menjelaskan, dalam ajaran agama Islam tidak ada aturan atau hukum yang membolehkan bertukar pasangan.
Apalagi atas dasar suka sama suka dan tidak ada ikatan pernikahan yang sah secara agama maupun negara.
"Bukan hanya penistaan agama tapi menyimpang dari ajaran agama," ucap Rafani.
Baca juga: Video Viral Disebut Kegiatan Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, Ini Kata Polisi
Meski diduga video tersebut hanya settingan, tetapi Rafani menegaskan video tersebut sudah beredar luas di masyarakat dan menimbulkan keresahan.
"Walaupun hanya konten tetap harus ditelusuri untuk apa, ini kan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.