Maruf juga menyebut, ST membutuhkan kos kosan hanya untuk melakukan pekerjaan nya setelah mendapatkan barang haram itu.
Dia tidak melakukan di tempat tinggal asalnya. Petugas masih mendalami kasus ST yang diduga melibatkan jaringan luar daerah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST terancam pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling cepat 6 tahun.
Baca juga: Curi Laptop Diganti Buku di Bus, Dua Residivis Ini Ketahuan Saat Hendak Turun di Klaten
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, menyampaikan ST merupakan satu dari enam belas orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sepanjang bulan Februari.
ST satu satunya target residivis yang ditangkap di awal tahun ini.
Kesembilan belas tersangka ini ditangkap dalam lima belas laporan polisi dengan jumlah lokasi penangkapan sebanyak delapan titik kecamatan.
"Barang buktinya, sabu seberat 19 paket dengan total 65 gram, satu paket tembakau sintetis gorila seberat 23 gram, dan 5.086 butir obat keras terbatas," kata Rizky dalam rilis.
Baca juga: Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu, Pasutri di Aceh Ditangkap
Modus dari keseluruhan kasus masih sama, yakni sistem tempel untuk kasus sabu, dan juga sistem bayar di tempat untuk kasus obat keras terbatas dan juga tembakau sintetis.
Kepada delapan belas tersangka, Rizky menjerat tersangka dengan pasal sesuai batang bukti yang dimiliki, antara lain: pasal 112, pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, serta pasal 435 Jo 436 UU RI nomor 27 tentang kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.