Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Terbungkus Selimut di Banjar Terungkap, Didasari Faktor Cemburu

Kompas.com - 02/03/2024, 15:47 WIB
Agie Permadi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat mengungkapkan, motif pembunuhan Indriyana Dewi Eka Saputri (24), mayat yang ditemukan terbungkus selimut di Banjar, didasari faktor cemburu. 

Seperti diketahui, otak pembunuhan ini didalangi oleh sepasang kekasih berinsial DP dan DA, dengan seorang eksekutor berinisial MR.

"Pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan DP terhadap korban, yang kemudian meminta kepada DA untuk membunuh korban," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/3/2024). 

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Penyebab Mobil Polisi Kejar Minibus di Tegal, Videonya Viral di Medsos

Perencanaan pun dilakukan pada Kamis (15/2/2024).

Para pelaku kemudian membunuh korban di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor pada Selasa (20/2/2024) sekitar jam 18.30 WIB, dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal. 

Usai dibunuh, jasad korban dibawa kembali ke Jakarta, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil sewaan selama tiga hari menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon.

Baca juga: Tabrak Tembok, Anggota TNI di Sorong Meninggal Dunia

Ancaman hukuman mati

Ilustrasi jenazah.THINKSTOCK Ilustrasi jenazah.

Sesampainya di Kabupaten Kuningan, mobil mengalami kerusakan dan terpaksa harus diangkut dengan towing dan masuk bengkel. 

Sesampainya di Banjar, pada Jumat (23/2/2024), jasad korban dibuang dan ditemukan dua hari kemudian tepatnya di belakang tugu patung gajah Dusun Cilengkong RT 17/09 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar, Minggu (25/2/2024).

Berbekal laporan nomor/II/2024/SPKT/SEKTOR BANJAR/POLRES BANJAR/ POLDA JABAR, tanggal 25 Februari 2024, polisi kemudian melakukan penyelidikan, pemeriksaan pun dilakukan terhadap orang tua korban dan mengatakan bahwa korban memiliki pacar atas nama DA dan dilakukan penangkapan.

Tak lama, polisi juga menangkap DP dan MR. 

"Terhadap tersangka DA dan MR dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat penangkapan membahayakan petugas." kata Jules. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP, 338, dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi Jadi Korban Salah Tembak di Kendari, Ditembak Saat Fokus Bermain HP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com