Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lansia 64 Tahun Modifikasi Tanki Mobil demi Akali BBM Bersubsidi

Kompas.com - 04/03/2024, 20:22 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Cirebon Jawa Barat membekuk pria berinisial SD, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tersangka yang sudah berusia 64 tahun itu memodifikasi dua mobilnya untuk menampung sekitar 350 liter BBM Subsidi jenis solar dan pertalite.

Pria yang berasal dari Desa Ujung Semi Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon tak berkutik saat jajaran Polresta Cirebon melakukan gelar perkara, Senin (4/3/2024) siang.

Polisi membekuk terduga pelaku tanpa perlawanan saat melakukan aktivitas di tempat tinggalnya.

Di hadapan polisi, SD mengaku telah menjalani praktik bisnis curang ini selama sekitar satu tahun.

Dia bahkan mengakali mobilnya, dengan membuat tanki besar. "Tersangka mengisi BBM tersebut ke SPBU dengan memodifikasi kendaraan yang digunakan."

"Jadi yang bersangkutan bolak balik dalam satu hari lebih dari satu kali untuk dia mengisi BBM," kata Kepala Polresta Cirebon, Kombes Sumarni.

Tersangka, sambung Sumarni, membuat tanki modifikasi berkapasitas 150 liter di mobil jenis carry angkutan umum, dan juga tanki modifikasi berkapasitas 200 liter pada mobil Toyota Kijang.

Keduanya bahkan tidak menggunakan lubang tanki mesin, melainkan lubang tanki modifikasi.

Di tempat tinggalnya, polisi juga menemukan dua buah print out scan barcode yang digunakan untuk tiap kali tersangka melakukan transaksi pembelian di tiap SPBU.

Dari aktivitas bisnis curang ini, SD menjual pertalite senilai Rp 11.700 dari modal Rp 10.000 per liter.

SD juga menjual solar Rp 8.500 dari modal Rp 6.800 per liter. Sehingga dari tiap satu liter BBM bersubsidi, dia mengambil untung Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per liter yang terjual.

Jual beli penyalahgunaan BBM yang dilakukan SD ini sudah dicurigai oleh warga sekitar. Warga kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya praktik ini terbongkar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SD dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Punya Suara Tinggi, PKS Tak Akan Negosiasi Posisi Wali Kota di Pilkada Bandung 2024

Bandung
Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Partai Demokrat Siapkan 3 Nama Pendamping Dadang Supriatna di Pilkada 2024

Bandung
Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Hindari Jalan Rusak di Parung Panjang Bogor, Truk Tabrak Pengendara Motor

Bandung
Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Kasus Demam Berdarah di Cimahi Meningkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Cerita Warga Saat Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel Mesin di Bogor

Bandung
PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

PKS Rekomendasikan Asep Mulyadi dan Istri Oded Maju Pilkada Bandung

Bandung
2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

2 Pengamen Ditemukan Tewas di Perkebunan Teh Malabar Bandung

Bandung
Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel

Bandung
Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Tanah Longsor Terjang Komplek Pesantren di Sukabumi, Penjaga Keamanan Tewas

Bandung
Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Terjadi Lagi, Truk Tambang Tabrak Warung di Parung Panjang Bogor

Bandung
Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Jalani Tradisi Seba, 1.500 Warga Baduy Datang ke Pemkab Lebak

Bandung
Memburu 3 Pembunuh Vina

Memburu 3 Pembunuh Vina

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com