Berdasarkan hasil pendalam, aksi tersebut memang sudah direncanakan satu hari sebelumnya dengan cara survei dan memetakan situasi medan.
Termasuk, pelaku juga menyiapkan sarana kejahatan dengan membeli senjata mainan jenis pistol di sebuah toko mainan di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Pelaku juga berusaha mengelabui petugas dengan cara menggunakan identitas orang lain untuk mendaftarkan akun OVO yang digunakan dalam aksinya.
Baca juga: Ketagihan Judi Online, Warga Wonosobo Jambret di Purworejo, Ketangkap Warga Saat Macet
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1.882.153, top up dompet digital OVO senilai Rp 500.000, serta berbagai jenis rokok.
Fahri mengungkapkan dalam proses pendalaman, pelaku berinisial R ini melakukan aksi perampokan dengan senjata mainan ini karena terjerat hutang pinjaman online.
Tidak hanya itu, pelaku juga tergiur dan ketagihan bermain judi online.
“Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang pinjaman online akibat kegiatan bermain judi online,” tambah Fahri.
Baca juga: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Serang Divonis 16 Bulan Penjara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.