"Tapi kita juga ada kriteria yang harus kita lalui dan pahami oleh masyarakat yaitu salah satunya penetapan dan perlindungan hukum," kata dia.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung sudah membentuk Tenaga Ahli Cagar Budaya (TABC).
"Belum tentu yang dimaksud cagar budaya oleh kita tanpa adanya persetujuan TACB."
Baca juga: Rumah Dinas Kepala BI Jawa Tengah Jadi Cagar Budaya, Dibangun 1930-an
"Alhamdulilah Kabupaten Bandung sudah dibentuk TACB, kebetulan di Kabupaten Bandung sudah ada tujuh orang," ungkap dia.
"Proses penelitiannya itu memerlukan waktu yang lama dan harus detail itu betul atau tidaknya."
"Setelah itu mah gampang kan kaya Bojong Menje udah viralnya berapa tahun sekitar 20 tahun lama kan dan sekarang kita tetapkan di tahun 2024," sebut dia.
Nenden menyebut Bupati Bandung Dadang Supriatna pun menginginkan setiap ODCB yang jelas informasi serta kajiannya wajib dijadikan cagar budaya.
Baca juga: Kerap Terendam Banjir, Candi Bojong Menje di Rancaekek Terancam Rusak
Sepanjang tahun 2023, lanjut dia, Disbudpar sudah menetapkan delapan ODCB sebagai cagar budaya.
Kedelapan ODCB itu yakni: Makom Mahmud, Rumah Adat Cikondang, Bumi Alit Kabuyutan Batu Karut, dan Radio Malabar Gunung Puntang.
Lalu, bekas Pabrik Induk Pencelupan Majalaya (Inpema), Masjid Agung Majalaya, Makam dan Rumah Boscha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.