Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Tengah Malam, 25 Pemuda di Karawang Digiring ke Kantor Polisi

Kompas.com, 13 Maret 2024, 15:11 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Sebanyak 25 pemuda dibawa ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Karawang Kota usai diduga terlibat tawuran di Jalan Husni Hamid, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Selasa (12/3/2024) tengah malam.

Mereka dibolehkan pulang dengan dijemput orangtua tapi harus membuat surat pernyataan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan, aksi tawuran terjadi pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Husni Hamid, Depan Kantor BNNK Karawang.

Baca juga: Positif Narkoba, Pemuda yang Tawuran di Tebet Direhabilitasi

Sebanyak 25 orang ini diduga menggunakan sekitar 15 motor.

Kusmayadi mengatakan, setelah mendapatkan informasi terjadi tawuran, kepolisian langsung mendatangi TKP dan mendapatkan 2 orang yang diduga melakukan tawuran. 

"Kita interogasi dari kedua orang yang diamankan bahwa teman-teman mereka setelah melalukan tawuran berkumpul di Guro II belakang rumah Dinas Bupati. Setelah di cek bahwa benar sedang berkumpul dan kita amankan 23 orang yang selanjutnya dibawa ke Polsek Karawang Kota," kata Kusmayadi di Mapolres Karawang, Rabu (13/3/2024).

Setelah dimintai keterangan, 25 pelaku tawuran kemudian dijemput orang tua masing - masing dan diminta membuat surat pernyataan. 

Kusmayadi mengatakan, Polres Karawang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Ramadan 1445H/20024 M di Kabupaten Karawang. 

Baca juga: Bupati Karawang Keluarkan 10 Larangan Selama Ramadhan

Maklumat tersebut berisi sejumlah larangan yang bertujuan untuk mewujudkan situasi Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif.

Maklumat tersebut antara lain: 

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah, serta membahayakan diri sendiri serta orang lain, 

2. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam bentuk Sahur On The Road atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran). 

3. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. 

4. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar. 

5. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas “penyakit masyarakat” seperti premanisme, prostitusi, dan peredaran miras. 

6. Agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan Suci Ramadhan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian. 

"Dalam maklumat juga disebutkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Ini, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Kusmayadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau